Teror Visual

 Oleh Sumbo Tinarbuko

 

Gerakan vandalisme belakangan ini mulai mengepung ruang publik dan aset pribadi sebagian besar warga masyarakat. Beberapa media massa menurunkan berita terkait gerakan vandalisme yang sudah meresahkan warga masyarakat. Kabar terakhir diwartakan harian ini, beberapa halte bus Transjogja menjadi sasaran empuk bagi memuluskan gerakan vandalisme.

Gerakan vandalisme ini dipandegani para grafitor jalanan yang menjadikan cat semprot sebagai senjata pamungkas. Para panglima perang jalanan ini seakan sedang menjalankan tugas rahasia menyemprotkan cairan warna bercampur aerosol  secara membabi buta ke berbagai bangunan fisik dengan tujuan menunjukkan eksistensi diri dan kelompoknya.

Kedigdayaan cat semprot ini semakin menunjukkan kedahsyatannya setiap kali malam minggu menjelang atau liburan panjang terbentang. Di tangan mereka, rupa-rupa warna cat semprot berhamburan di dinding tembok bangunan, gerbong kereta api, halte bus kota, gardu ronda, pos polisi, papan nama, traffic light, sign system, pagar rumah, pintu gerbang, gedung berkantoran dan rumah belanja, stadion olahraga,  jalan beraspal, jembatan, gardu listrik, tiang telpon dan listrik,  batang pohon, serta fasilitas ruang publik lainnya.

Modus operandinya, setelah para grafitor jalanan (yang hingga saat ini sulit dikendalikan) menentukan wilayah kekuasaannya, secepat kilat mereka menyemprotkan senjatanya membentuk initial kelompok sebagai penanda eksistensi mereka. Berbagai initial penanda itu kemudian akan ditimpa oleh penanda dari kelompok lain. Tumpang tindih semprotan initial kelompok grafitor jalanan itu berakhir menjadi onggokan sampah visual.

 Sementara, hasil akhir corat moret cat semprot itu, arti dan makna visualnya hanya dimengerti oleh sekelompok grafitor jalanan yang sedang menuangkan geliat ekspresinya di tengah malam buta.

Tebaran cengkeraman cat semprotnya dilemparkan lewat visualisasi dan teks mencolok yang seluruhnya memproduksi citraan budaya ala grafitor jalanan. Dan setiap orang, dalam ruang yang disesakinya diprovokasi ke dalam citraan-citraan tersebut. Dampak negatif dari kepungan semburan cat semprot ini berujung pada  teror visual.  

Paragrafitor jalanan tidak peduli dengan kecaman masyarakat yang menilai semburan cat semprot itu sebagai kegiatan yang illegal. Sebuah aktivitas yang dianggap meresahkan masyarakat karena cenderung membuat kotor lingkungan pemukiman penduduk, area perkantoran, pusat perbelanjaan, dan fasilitas publik lainnya.

Terkait dengan itu, ruang publik kota Yogyakarta sejatinya bukan hanya milik para grafitor jalanan yang seenaknya melegalkan penempatan ‘’karya seni” mereka secara vulgar sehingga merusak ruang public dan aset pribadi khalayak masyarakat.

Untuk mengatasi hal tersebut, perlu dilakukan penataan street art karya para grafitor jalanan. Penataan street art (karya mural kota dan grafiti jalanan) ini hendaknya menyesuaikan ekologi kota dan ruang publik yang tersedia.

Kebijakan menata street art ini seyogianya mempertimbangkan nilai-nilai budaya yang menjadi kekayaan dan kekuatan Yogyakarta. Sehingga kota yang kita cintai ini tidak sekadar menjadi eksperimen sesaat bagi para grafitor jalanan yang jejaknya akan meninggalkan kegaduhan visual dan teror visual yang berkepanjangan.

Ketika street art yang didalamnya terkandung karya para grafitor jalanan dianggap dan  diposisikan sebagai salah satu bagian dari ornamen kota. Maka pertanyaannya kemudian, jika hal itu dianggap sebagai ornamen kota, kenapa yang tercipta justru sebaliknya, tata kota menjadi amburadul, wajah cantik sebuah kota  berubah berantakan, penuh jerawat corat moret  grafiti jalanan.

Teror visual semacam itu masih ditambah dengan kegaduhan visual reklame luar ruang berupa pancangan billboard, baliho, neon box, bentangan spanduk dan tempelan poster yang berakibat tidak nyaman dipandang mata.

Masyarakat menjadi terpenjara oleh carut marut reklame luar ruang.  Selain itu, masyarakat pun semakin terjajah kemerdekaan  visualnya  karena ulah para grafitor jalanan yang selalu membuat teror visual. Akibatnya masyarakat kehilangan ruang publik yang terkait dengan indra pandang untuk menikmati landscape kota dan pemandangan alam karunia Tuhan.

Pertanyaannya, siapakah yang harus menertibkan kesemrawutan belantara corat moret  di Yogyakarta, dan kota-kota besar lainnya? Tampaknya pertanyaan ini dilematis. Sebab instansi yang mengurus keindahan kota sepertinya tidak berfungsi. Demikian juga pihak aparat penegak hukum menganggap enteng perkara tersebut.

Pertanyaan berikutnya? Akankah keinginan masyarakat luas menggenggam kemerdekaan visual dikalahkan oleh eforia sesaat dari grafitor jalanan yang meninggalkan akibat teror visual yang berkepanjangan?

*)Sumbo Tinarbuko (http://sumbo.wordpress.com/), Dosen Komunikasi Visual FSR ISI Yogyakarta. Sekarang Kandidat Doktor FIB UGM.

      

             

~ oleh sumbo di/pada 9 Februari 2008.

Tinggalkan Balasan